PENDAHULUAN
LATAR BELAKANG
Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari merupakan salah satu dari 9 (sembilan)
Unit Pelaksana Teknis Pelabuhan Perikanan Pantai pada Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
Pelabuhan Perikanan
Pantai Tegalsari merupakan pengembangan Pangkalan Pendaratan Ikan (PPI)
Tegalsari yang dibangun mulai tahun 2000
melalui kegiatan Proyek Pembangunan Masyarakat Pantai dan
Pengelolaan Sumberdaya Perikanan (Coastal Community Development and Fisheries
Resources Management Project) atau dikenal Cofish Project yang merupakan proyek kerjasama antara Pemerintah
RI dengan Asian Development Bank (ADB) yang tertuang dalam Naskah Perjanjian
Luar Negeri (NPLN) Loan Nos.1570/1571 (SF) INO taggal 2 Februari 1998.
Pelabuhan Perikanan
Pantai Tegalsari diresmikan operasionalnya pada tanggal 4 Juli
2004 oleh Presiden Republik Indonesia, dengan pengelolaan sementara yang
merupakan co managemen antara Departemen Kelautan dan Perikanan, Dinas Perikanan dan Kelautan Provinsi Jawa Tengah dan
Pemerintah Kota Tegal.
Perkembangan
selanjutnya sesuai Perda Provinsi Jawa
Tengah Nomor 5 Tahun 2006 tentang Perubahan
atas Perda Nomor 1 Tahun
2002 menetapkan bahwa PPP Tegalsari menjadi Unit Pelaksana Teknis pada Dinas Perikanan
dan Kelautan Provinsi
Jawa Tengah. Pada
tahun 2008 Pengelolaan Pelabuhan Perikanan
Pantai Tegalsari mendasari pada Peraturan Gubernur Jawa Tengah Nomor 38 Tahun
2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis pada Dinas
Kelautan dan Perikanan Provinsi Jawa Tengah.
Pengelolaan
dan Pengembangan Pelabuhan Perikanan Pantai Tegalsari berlandaskan Kesepakatan
Bersama Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan
Pemerintah Kota Tegal yang memiliki tujuan untuk
meningkatkan pelayanan umum, meningkatkan pertumbuhan perekonomian di Kota
Tegal khususnya dan Jawa Tengah pada umumnya serta membuka kesempatan kerja
bagi masyarakat
Pengelolaan dan Pengembangan Pelabuhan
Perikanan Pantai Tegalsari Kota Tegal dengan dilengkapi sarana yang terdiri dari tanah seluas 162.2991
m2 milik
Pemerintah Kota Tegal dan bangunan diatasnya milik Pemerintah Provinsi Jawa
Tengah.
Pelabuhan
Perikanan Pantai Tegalsari berlokasi di Pesisir Pantai Utara Laut Jawa pada posisi 109°10'0"
BT dan 07°01' 0" LS tepatnya di
Jln. Blanak No. 10 C Kelurahan Tegalsari, Kec. Tegal Barat Kota Tegal .
KEDUDUKAN ,TUGAS POKOK DAN FUNGSI
Pelabuhan
Perikanan
Pantai
(PPP) merupakan UPT pada Dinas yang dipimpin oleh seorang Kepala PPP yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Dinas
TUGAS
POKOK
Pelabuhan
Perikanan Pantai mempunyai tugas pokok melaksanakan sebagian kegiatan teknis
operasional
FUNGSI
1. Penyusunan rencana teknis operasional Tata Pengusahaan,
Tata Pelayanan dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pantai;
2. Pelaksanaan
kebijakan teknis operasional Tata
Pengusahaan,
Tata Pelayanan, dan Kesyahbandaran Pelabuhan Perikanan Pantai;
3. Pemantauan,
evaluasi dan pelaporan kegiatan Pelabuhan
Perikanan
Pantai;
4. Pengelolaan
ketata usahaan;
5. Pelaksanaan
tugas lain yang diberikan oleh Kepala Dinas sesuai dengan tugas dan fungsinya.
0 komentar:
Posting Komentar